Seperti yang kita ketahui bersama sejak merebaknya Covid-19 di Indonesia awal Maret 2020 imbasnya sungguh luar biasa ke berbagai bidang.
Tak pelak ancaman Covid-19 pun berimbas ke sektor perekonomian, sudah banyak kebijakan yang diambil pemerintah untuk menangani dampak Covid-19 di sektor ekonomi seperti kemudahan perizinan untuk importasi bahan dan barang untuk penanganan Covid-19 contohnya: masker, handsanitizer, APD , vitamin dsb., pembebasan Pph Impor untuk industrI terdampak, pembebasan Pph 21.
Eskalasi Covid-19 dan perlambatan ekonomi yang tajam dan demi menjaga kesejahteraan masyarakat, kesinambungan dunia usaha , serta stabilitas sektor keuangan & melalui kebijakan extraordinary dan dalam upaya pemerintah menjaga agar pertumbuhan ekonomi tidak menuju ke scenario yang berat maka di terbitkanlah PMK No. 134 Th. 2020 ( PMK 134/PMK.010/2020) berupa BMDTP ( Bea Masuk ditanggung Pemerintah)
Industri Sektor Tertentu yang terdampak pandemi COVID- 19 yang layak untuk diberikan BM DTP sesuai dengan kebijakan Pembina Sektor Industri ada 33 sektor.
• Sektor mana saja itu
• apakah perusahaan bapak/ibu layak mendapatkannya
• Bagaimana cara pengajuan permohonan
Silakan menghubungi pengurus IPOMS Surabaya, dengan senang hati akan kami bantu.
#surabayastudygroup #learntogether #WhatsOn #belajarbersama
No comments:
Post a Comment