Anggaran Dasar (AD)


ANGGARAN DASAR (AD)
SURABAYA STUDY GROUP - IPOMS CHAPTER SURABAYA


MUQADIMAH

Sebagai bagian dari upaya untuk mendukung program pemerintah Menuju Indonesia Unggul, tentu saja pengetahuan dan keahlian tidak hanya diperoleh dari sektor formal melalui Pendidikan tetapi kegiatan-kegiatan informal melalui forum-forum diskusi, lokakarya, training, seminar dan kajian ilmiah terbatas juga bisa mendukung, terutama dengan hadirnya praktisi yang handal dan berpengalaman di bidangnya masing-masing untuk membantu mensinergikan antara ilmu yang diperoleh di bangku Pendidikan atau kuliah dengan situasi dan tantangan sesungguhnya di dunia kerja.

Oleh sebab itu IPOMS dengan Study Group adalah sebuah komunitas nonprofit yang bertujuan untuk mendukung dan memajukan SDM dan Industri di Indonesia, khususnya di bidang Produksi, Operasi, Logistik, Rantai Pasok dan Pengadaan, tidak hanya dalam perspektif Manajemen tetapi juga menyasar kegiatan praktek di lapangan dan sistem yang mendukung.

Komunitas ini secara berkala melakukan belajar bersama mengenai berbagai topik yang berhubungan dengan Production & Operations Management, serta topik-topik yang mendukung lainnya. Proses belajar bersama ini biasanya akan dibimbing oleh para pakar yang memang sangat menguasai bidangnya masing masing.

Selain sebagai wadah alternatif untuk belajar, IPOMS dengan Study Group juga memfasilitasi dan memberikan konsultasi yang memadai untuk mendapatkan sertifikasi yang relevan atas beberapa bidang yang sudah disebutkan diatas, baik bekerja sama dengan institusi Pendidikan formal maupun institusi sertifikasi yang terakreditasi dan tercatat lainnya.

Maka pada tanggal 11 April 2010  dibentuklah Surabaya Study Group - IPOMS Chapter Surabaya sebagai salah satu komunitas sosial pendidikan, yang merupakan wadah perjuangan untuk membantu sesama manusia dalam mendapatkan pengetahuan dan pengalaman yang layak terkait dengan bidang Produksi, Operasi, Logistik, Rantai Pasok dan Pengadaan, sehingga diharapkan komunitas ini dapat membantu dalam menunjang kehidupan masyarakat dan mendukung sepenuhnya Indonesia yang lebih baik dengan meningkatnya daya saing.

Dengan dilandasi semangat untuk membantu dan bermanfaat untuk sesama, maka penyelengaraan Surabaya Study Group – IPOMS Chapter Surabaya berpedoman kepada Anggaran Dasar sebagai berikut:


BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama Surabaya Study Group – IPOMS Chapter Surabaya yang kemudian disingkat menjadi SSG adalah komunitas nonprofit sosial yang digerakkan oleh masyarakat muda dan untuk masyarakat umum.
Sedangkan IPOMS adalah singkatan dari Indonesian Production and Operation Management Society.

Pasal 2
SSG didirikan pada tanggal 11 April 2010 di Surabaya untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Tempat kedudukan SSG adalah di kota Surabaya yaitu Jalan Randu Barat I / 25 C Surabaya, Jawa Timur.

BAB II
A
SAS, GERAKAN, DAN LAMBANG

Pasal 4
Surabaya Study Group (SSG) berasaskan Pancasila.

Pasal 5
SSG adalah perkumpulan masyarakat Muda yang bergerak di bidang Sosial, Pendidikan, Kemanusiaan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Pasal 6
Lambang SSG adalah berbentuk 3 kotak yang saling terkait berwarna biru, hijau dan kuning, serta bertuliskan SSG – Surabaya Study Group dengan bentuk sebagai berikut :


Arti dari lambang SSG tersebut adalah :
  • Kotak berjumlah 3 yang saling terkait mempunyai arti kesesuaian, soliditas dan dinamis.Sedangkan kotak berbentuk persegi mempunyai arti sebagai harapan (jendela).
  • Kotak pertama berwarna biru melambangkan bersifat profesional.
  • Kotak kedua berwarna hijau melambangkan segar dan membumi.
  • Kotak ketiga berwarna jingga melambangkan hangat dan bersahabat.


BAB III
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 7
TUJUAN
Tujuan SSG adalah sebuah komunitas nonprofit yang bertujuan untuk mendukung dan memajukan SDM dan Industri di Indonesia, khususnya di bidang Produksi, Operasi, Logistik, Rantai Pasok dan Pengadaan, tidak hanya dalam perspektif Manajemen tetapi juga menyasar kegiatan praktek di lapangan dan sistem yang mendukung.

VISI
Become a trusted and solutive partner for production, operations management, logistic, supply chain, and inventory. (Menjadi mitra yang terpercaya dalam memberikan solusi pada bidang Produksi, Operasi, Logistik, Rantai Pasok dan Pengadaan kepada masyarakat umum, industri dan pendidikan).

MISI
1. Capacity Building / Development / E-education / E-learning.
2. Sinergy & integration.
3. Learning Sustainability.

Pasal 8
1. Mengadakan kegiatan belajar melalui forum diskusi, pelatihan, lokakarya, seminar dan kajian terbatas non formal bersama masyarakat umum, industri dan pendidikan.
2. Membantu memberikan konsultasi dan layanan sosial yang berbasis di bidang Produksi, Operasi, Logistik, Rantai Pasok dan Pengadaan kepada masyarakat umum, industri dan pendidikan.
3. Memfasilitasi proses sertifikasi atas bidang Produksi, Operasi, Logistik, Rantai Pasok dan Pengadaan kepada masyarakat umum, industri dan pendidikan.
4. Mendukung terwujudnya generasi unggul yang cerdas dan berkarakter yang mencintai tanah air dan mengedepankan karya berbasis potensi lokal Indonesia.


BAB IV
ORGANISASI

Pasal 9
Keanggotaan
1. Anggota SSG terdiri dari:
a. ANGGOTA BIASA, ialah masyarakat umum, industri dan pendidikan yang telah bergabung dan ikut berpartisipasi dalam mensukseskan program-program SSG.
b. ANGGOTA LUAR BIASA, ialah alumni SSG (alumni pengurus) yang senantiasa memberikan kontribusi dan mendukung kesuksesan program-program SSG.
c. ANGGOTA KEHORMATAN, ialah orang-orang yang dipandang berjasa mengembangkan dan memajukan SSG.

2. Hak dan Kewajiban serta peraturan lainnya tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB V
KEPENGURUSAN

Pasal 10
1. Pengurus adalah Anggota  yang telah dipilih untuk menjalankan kepemimpinan komunitas, struktur kepengurusan yang berlaku dan sah terlampir.
2. Masa kepengurusan komunitas yaitu 5 tahun.
3. Perombakan kepengurusan dapat dilaksanakan jika diperlukan.


BAB VI
PERMUSYAWARATAN

Pasal 11
Permusyawaratan terdiri dari :
1. MUSYAWARAH KOMUNITAS, ialah permusyawaratan tertinggi dalam komunitas yang diikuti oleh pengurus anggota SSG yang diadakan sesuai dengan program kerja tahunan atau merujuk kepada keputusan bersama pengurus.
2. MUSYAWARAH RUTIN, ialah permusyawaratan tertinggi kedua yang diikuti oleh seluruh pengurus SSG yang di adakan sesuai dengan program kerja tahunan atau merujuk kepada keputusan bersama pengurus.
3. MUSYAWARAH LUAR BIASA, ialah permusyawaratan yang diikuti oleh pengurus untuk hal-hal yang istimewa atau diluar program kerja (kerjasama dan pendanaan baru) merujuk kepada keputusan bersama pengurus.

Pasal 12
Keputusan
1. Musyawarah dapat berlangsung dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asal yang berkepentingan telah diundang secara sah.
2. Keputusan musyawarah diusahakan dengan suara bulat. Apabila tidak sah dilaksanakan dengan pendekatan diantara pengurus dan apabila tidak sah terpaksa diadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak.
3. Keputusan Musykom (Musyawarah Komunitas) berlaku setelah disetujui oleh pengurus dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
4. Mekanisme pengesahan keputusan musyawarah ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VII
KEUANGAN

Pasal 13
Keuangan
Keuangan komunitas diperoleh dari:
1. Sumbangan wajib pengurus dan anggota.
2. Sumbangan sukarela dan kerjasama
3. Sumber-sumber lain yang legal dan tidak mengikat.


BAB VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 14
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga dapat diubah oleh Pengurus SSG dengan tidak menyalahi Anggaran Dasar, kemudian disahkan dalam Musyawarah Komunitas.


BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 15
Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh Musyawarah Komunitas dan perubahannya sah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya 3/4 orang pengurus, yang memang sengaja diundang untuk membicarakan perubahan Anggaran Dasar.


BAB X
PEMBUBARAN

Pasal 16
Pembubaran SSG menjadi wewenang kedaulatan Musyawarah Komunitas, berdasarkan kesepakatan bersama.


BAB XI
PENUTUP

Pasal 17
Apabila terjadi kesalahan dalam Anggaran Dasar ini maka akan ditindaklanjuti kemudian berdasarkan musyawarah pengurus.


Ditetapkan di            : Surabaya  
Pada hari, tanggal   : Minggu, 18 Agustus 2019
Pukul                         : 14.00 WIB.


Mengetahui,
Surabaya Study Group – IPOMS Chapter Surabaya

KETUA:                              SEKRETARIS:                                 BENDAHARA:




Agung Ektika                     Taufan Yanuar                           Wijanarko Kertowijoyo

No comments:

Post a Comment

Related Posts