ANGGARAN DASAR
(AD)
SURABAYA STUDY GROUP - IPOMS CHAPTER SURABAYA
MUQADIMAH
SURABAYA STUDY GROUP - IPOMS CHAPTER SURABAYA
MUQADIMAH
Sebagai bagian
dari upaya untuk mendukung program pemerintah Menuju Indonesia Unggul, tentu
saja pengetahuan dan keahlian tidak hanya diperoleh dari sektor formal melalui
Pendidikan tetapi kegiatan-kegiatan informal melalui forum-forum diskusi,
lokakarya, training, seminar dan kajian ilmiah terbatas juga bisa mendukung,
terutama dengan hadirnya praktisi yang handal dan berpengalaman di bidangnya
masing-masing untuk membantu mensinergikan antara ilmu yang diperoleh di bangku
Pendidikan atau kuliah dengan situasi dan tantangan sesungguhnya di dunia
kerja.
Oleh sebab itu
IPOMS dengan Study Group adalah sebuah komunitas nonprofit yang bertujuan untuk
mendukung dan memajukan SDM dan Industri di Indonesia, khususnya di bidang Produksi,
Operasi, Logistik, Rantai Pasok dan Pengadaan, tidak hanya dalam perspektif
Manajemen tetapi juga menyasar kegiatan praktek di lapangan dan sistem yang
mendukung.
Komunitas ini secara berkala melakukan belajar bersama mengenai berbagai topik yang berhubungan dengan Production & Operations Management, serta topik-topik yang mendukung lainnya. Proses belajar bersama ini biasanya akan dibimbing oleh para pakar yang memang sangat menguasai bidangnya masing masing.
Selain sebagai wadah alternatif untuk belajar, IPOMS dengan Study Group juga memfasilitasi dan memberikan konsultasi yang memadai untuk mendapatkan sertifikasi yang relevan atas beberapa bidang yang sudah disebutkan diatas, baik bekerja sama dengan institusi Pendidikan formal maupun institusi sertifikasi yang terakreditasi dan tercatat lainnya.
Maka pada tanggal 11 April 2010 dibentuklah Surabaya Study Group - IPOMS Chapter
Surabaya sebagai salah satu komunitas sosial pendidikan, yang merupakan wadah
perjuangan untuk membantu sesama manusia dalam mendapatkan pengetahuan dan
pengalaman yang layak terkait dengan bidang Produksi, Operasi, Logistik, Rantai Pasok
dan Pengadaan, sehingga diharapkan komunitas ini dapat
membantu dalam menunjang kehidupan masyarakat dan mendukung sepenuhnya
Indonesia yang lebih baik dengan meningkatnya daya saing.
Dengan dilandasi semangat untuk membantu dan bermanfaat untuk sesama, maka penyelengaraan Surabaya Study Group – IPOMS Chapter Surabaya berpedoman kepada Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB
I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Surabaya Study Group – IPOMS
Chapter Surabaya yang kemudian disingkat menjadi SSG adalah komunitas nonprofit
sosial yang digerakkan oleh masyarakat muda dan untuk
masyarakat umum.
Sedangkan IPOMS adalah singkatan dari Indonesian Production and Operation Management Society.
Pasal
2
SSG didirikan pada tanggal 11 April 2010 di
Surabaya untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat kedudukan SSG adalah di kota
Surabaya yaitu Jalan Randu Barat I / 25 C Surabaya,
Jawa Timur.
BAB
II
ASAS, GERAKAN, DAN LAMBANG
Pasal 4
ASAS, GERAKAN, DAN LAMBANG
Pasal 4
Surabaya Study Group (SSG) berasaskan
Pancasila.
Pasal 5
SSG adalah perkumpulan masyarakat Muda yang
bergerak di bidang Sosial, Pendidikan, Kemanusiaan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal
6
Lambang SSG adalah berbentuk 3 kotak yang saling terkait
berwarna biru, hijau dan kuning, serta bertuliskan SSG – Surabaya Study Group
dengan bentuk sebagai berikut :
Arti dari lambang SSG tersebut adalah :
- Kotak
berjumlah 3 yang saling terkait mempunyai arti kesesuaian, soliditas dan
dinamis.Sedangkan kotak berbentuk persegi mempunyai arti sebagai harapan
(jendela).
- Kotak
pertama berwarna biru melambangkan bersifat profesional.
- Kotak
kedua berwarna hijau melambangkan segar dan membumi.
- Kotak
ketiga berwarna jingga melambangkan hangat dan bersahabat.
BAB
III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7
TUJUAN
Tujuan SSG adalah sebuah komunitas nonprofit yang
bertujuan untuk mendukung dan memajukan SDM dan Industri di Indonesia,
khususnya di bidang Produksi, Operasi, Logistik, Rantai Pasok dan Pengadaan,
tidak hanya dalam perspektif Manajemen tetapi juga menyasar kegiatan
praktek di lapangan dan sistem yang mendukung.
VISI
Become
a trusted and solutive partner for production, operations management, logistic, supply
chain, and inventory. (Menjadi mitra yang
terpercaya dalam memberikan solusi pada bidang Produksi, Operasi, Logistik,
Rantai Pasok dan Pengadaan kepada masyarakat umum, industri dan pendidikan).
MISI
1. Capacity
Building / Development / E-education / E-learning.
2. Sinergy
& integration.
3. Learning
Sustainability.
Pasal 8
1. Mengadakan kegiatan belajar melalui forum
diskusi, pelatihan, lokakarya, seminar dan kajian terbatas non formal bersama
masyarakat umum, industri dan pendidikan.
2. Membantu memberikan konsultasi dan layanan
sosial yang berbasis di bidang Produksi, Operasi, Logistik, Rantai Pasok dan Pengadaan
kepada masyarakat umum, industri dan pendidikan.
3. Memfasilitasi proses sertifikasi atas
bidang Produksi,
Operasi, Logistik, Rantai Pasok dan Pengadaan
kepada masyarakat umum, industri dan pendidikan.
4. Mendukung terwujudnya generasi unggul yang
cerdas dan berkarakter yang mencintai tanah air dan mengedepankan karya
berbasis potensi lokal Indonesia.
BAB
IV
ORGANISASI
Pasal 9
Keanggotaan
ORGANISASI
Pasal 9
Keanggotaan
1. Anggota SSG terdiri dari:
a. ANGGOTA
BIASA, ialah masyarakat umum, industri dan
pendidikan yang telah bergabung dan ikut berpartisipasi dalam mensukseskan
program-program SSG.
b. ANGGOTA
LUAR BIASA, ialah alumni SSG (alumni pengurus) yang
senantiasa memberikan kontribusi dan mendukung kesuksesan program-program SSG.
c. ANGGOTA
KEHORMATAN, ialah orang-orang yang dipandang berjasa
mengembangkan dan memajukan SSG.
2. Hak
dan Kewajiban serta peraturan lainnya tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB
V
KEPENGURUSAN
Pasal 10
KEPENGURUSAN
Pasal 10
1. Pengurus
adalah Anggota yang telah dipilih untuk menjalankan kepemimpinan
komunitas, struktur kepengurusan yang berlaku dan sah terlampir.
2. Masa
kepengurusan komunitas yaitu 5 tahun.
3. Perombakan
kepengurusan dapat dilaksanakan jika diperlukan.
BAB
VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 11
Permusyawaratan terdiri dari :
PERMUSYAWARATAN
Pasal 11
Permusyawaratan terdiri dari :
1. MUSYAWARAH KOMUNITAS,
ialah permusyawaratan tertinggi dalam komunitas yang diikuti oleh pengurus
anggota SSG yang diadakan sesuai dengan program kerja tahunan atau merujuk
kepada keputusan bersama pengurus.
2. MUSYAWARAH RUTIN,
ialah permusyawaratan tertinggi kedua yang diikuti oleh seluruh pengurus SSG
yang di adakan sesuai dengan program kerja tahunan atau merujuk kepada
keputusan bersama pengurus.
3. MUSYAWARAH LUAR BIASA,
ialah permusyawaratan yang diikuti oleh pengurus untuk hal-hal yang istimewa
atau diluar program kerja (kerjasama dan pendanaan baru) merujuk kepada
keputusan bersama pengurus.
Pasal 12
Keputusan
1. Musyawarah dapat berlangsung dengan tidak
memandang jumlah yang hadir, asal yang berkepentingan telah diundang secara
sah.
2. Keputusan musyawarah diusahakan dengan
suara bulat. Apabila tidak sah dilaksanakan dengan pendekatan diantara pengurus
dan apabila tidak sah terpaksa diadakan pemungutan suara, maka keputusan
diambil dengan suara terbanyak mutlak.
3. Keputusan Musykom (Musyawarah Komunitas)
berlaku setelah disetujui oleh pengurus dan tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
4. Mekanisme pengesahan keputusan musyawarah
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 13
Keuangan
Keuangan komunitas diperoleh dari:
1. Sumbangan wajib pengurus dan anggota.
2. Sumbangan sukarela dan kerjasama
3. Sumber-sumber lain yang legal dan
tidak mengikat.
BAB
VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14
1. Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
2. Anggaran
Rumah Tangga dapat diubah oleh Pengurus SSG dengan tidak menyalahi Anggaran
Dasar, kemudian disahkan dalam Musyawarah Komunitas.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh
Musyawarah Komunitas dan perubahannya sah apabila diputuskan dengan suara
sekurang-kurangnya 3/4 orang pengurus, yang memang sengaja diundang untuk
membicarakan perubahan Anggaran Dasar.
BAB
X
PEMBUBARAN
Pasal 16
PEMBUBARAN
Pasal 16
Pembubaran SSG menjadi wewenang kedaulatan
Musyawarah Komunitas,
berdasarkan kesepakatan bersama.
BAB
XI
PENUTUP
Pasal 17
PENUTUP
Pasal 17
Apabila terjadi kesalahan dalam Anggaran
Dasar ini maka akan ditindaklanjuti kemudian berdasarkan musyawarah pengurus.
Ditetapkan
di :
Surabaya
Pada hari, tanggal : Minggu, 18 Agustus 2019
Pukul
: 14.00 WIB.
Mengetahui,
Surabaya
Study Group – IPOMS Chapter Surabaya
KETUA: SEKRETARIS: BENDAHARA:
Agung Ektika Taufan Yanuar Wijanarko
Kertowijoyo
No comments:
Post a Comment